TUGAS POKOK & FUNGSI (TUPOKSI) PENGURUS IKAPARI
A. DEWAN PENGARAH
- Menetapkan visi, misi dan tujuan IKAPARI; menetapkan rencana strategis,
- Menetapkan program kerja dan sumbangan alumni IKAPARI wajib sebesar 50.000/Tahun;
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana pengurus IKAPARI
- Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan
- Memobilisasi sumber daya.
B. PELAKSANA
KETUA IKAPARI
- Merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Mengatur dan membagi tugas dan tanggungjawab/pendelegasian kepada bawahan).
- Mengechek atau mememinta laporan kemajuan kegiatan), serta mengkordinasi.
- Membagi tugas dan kerja sama antar seksi-seksi dalam kegiatan diluar maupun saat saat rapat.
- Melakukan negosiasi dengan instansi setempat sebagai pelindung, terutama mengenai temu alumni.
- Bertanggungjawab terhadap segala sesuatu/kegiatan yang telah diprogramkan oleh setiap seksi.
- Memimpin dan menyetujui segala keputusan rapat.
- Memberikan teguran kepada seksi-seksi dan anggota bila tidak menjalankan tugas.
- Memberikan laporan kegiatan dari seksi-seksi.
- Membagi tugas dan fungsi kerja, serta meminta masukan dari Wakil Ketua.
WAKIL KETUA
- Membantu Ketua dan bertanggung jawab kepada ketua apabila dalam pengambilan keputusan ketua tidak ada.
- Wakil ketua dapat menggantikan ketua dalam pengambil suatu keputusan.
- Memimpin rapat-rapat atas kesepakatan ketua, serta meminta masukan kepada ketua sebelum mengambil keputusan.
- Wakil ketua tidak mempunyai kewenangan sebelum ada keputusan ketua, namun dalam segala sesuatu yang bersifat darurat wakil ketua berhak untuk mengambil kebijakan yang selayaknya.
- Memberi saran, kritik, serta nasehat kepada kepanitiaan tertentu, secara lisan demi kesuksesan kegiatan tersebut.
SEKRETARIS MEMPUNYAI TUGAS, ANTARA LAIN:
- Membuat surat undangan rapat.
- Membuat surat permohonan bantuan dana (proposal).
- Mencatat hasil-hasil keputusan rapat, termasuk semua usulan, kritik dan saran.
- Membuat surat keputusan yang dikeluarkan ketua/ wakil ketua, surat keputusan delegasi dan surat keputusan koordinator seksi-seksi.
- Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan-kegiatan.
- Menata dan menyimpan surat-surat penting
BENDAHARA MEMPUNYAI TUGAS, ANTARA LAIN:
- Menyimpan dan mengeluarkan uang kas.
- Membukukan segala pengeluaran dan menerima dan mencatat tanggal uang masuk beserta sumber dan jumlah dana.
- Mengeluarkan uang serta mencatat jumlah (banyaknya uang), tanggal, penerima, serta kegunaan uang tersebut
- Menyediakan nota (kwitansi) uang masuk dan dan meminta nota pembelian atas kegunaan dana.
- Membuat laporan keuangan, dan membukukan keuangan iuran kas.
- Meminta persetujuan Ketua IKAPARI sebelum mengeluarkan uang, dan dapat berkoordinasi dengan anggota.
KETUA BIDANG OLAH RAGA MEMPUNYAI TUGAS, ANTARA LAIN:
- Merencanakan program olahraga.
- Menjadwalkan kegiatan olahraga setiap bulannya
- Mengadakan perlombaan
- Partisipasi dalam rangka kegiatan Lembaga STIEPARI khususnya bidang olaraga lomba antar Dosen, Karyawan serta Mahasiswa
- Melaporkan semua kegiatan yang diselengarakan ke ketua alumni IKAPARI
KETUA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL MEMPUNYAI TUGAS, ANTARA LAIN:
- Merancang, mengembangkan dan mengatur kesejahteraan serta kegiatan sosial.
- Tanggap terhadap setiap permasalahan sosial.
- Mengadakan donor darah.
- Menggalang dana dalam rangka membantu alumni yang kena musibah.
- Mengembangkan usaha untuk kemakmuran anggota alumni IKAPARI
- Melaporkan semua kegiatan yang diselengarakan ke ketua alumni IKAPARI
KETUA BIDANG HUMAS & PUBLIKASI MEMPUNYAI TUGAS, ANTARA LAIN:
- Membangun jaringan kerja dengan stake holders
- Membangun kerjasama dalam menentukan kebutuhan organisasi melaksanakan expo (bursa kerja) IKAPARI
- Memasarkan kegiatan dan mempublikasikan kegiatan IKAPARI
- Bertanggung jawab atas pekerjaan yang berkaitan dengan hubungan internal dan eksternal masing-masing angkatan.
- Menginformasikan kegiatan lintas alumni ke anggotannya masing-masing.
- Mengajak semua anggotanya bergabung dengan lintas alumni IKAPARI.
- Melaporkan semua kegiatan yang diselengarakan ke ketua IKAPARI
KETUA BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI MEMPUNYAI TUGAS, ANTARA LAIN:
- Mengkoordinir humas semua angkatan alumni IKAPARI.
- Mengkontrol media sosial Email, Instagram, Facebook, dan Group WA Alumni IKAPARI.
- Mengkomunikasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan alumni IKAPARI.
- Menyelesaikan permasalahan yang terjadi diforum alumni IKAPARI.
- Melaporkan semua kegiatan yang diselengarakan ke ketua IKAPARI
KETUA BIDANG KEAGAMAAN MEMPUNYAI TUGAS, ANTARA LAIN:
- Menyusun rencana kerja.
- Mengadakan kegiatan keagaman.
- Mengadakan kegiatan peringatan hari besar Islam.
- Mengadakan Pengajian bulanan.
- Mengadakan Santunan Anak Yatim.
- Melaporkan semua kegiatan yang diselengarakan ke ketua IKAPARI
Surat keputusan ini berlaku sampai dengan tanggal 1 November 2021, apabila terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagai mana mestinya.
Semarang ,15 September 2018
(Rubby Hutomo)
Ketua Dewan Pengarah